Sabtu, 30 Juni 2012

Hukum Pajak dalam Islam



Akhir akhir ini banyak kalangan membicarakan masalah pajak. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang terjadi dilingkungan Dirjen pajak. Lalu Bagaimana hukum pajak dalam kaca mata syariah???

Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarjan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara lansung. pajak dipungut penguasa berdasarkan norma norma hukum untuk menutup biaya produksi barang barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Dalam ajaran islam pajak sering di istilahkan dengan adh-Dharibah  yang jama'nya adalah adh-dharaib. ulama-ulama dahulu menyebutnya dengan al Maks. Di sana ada isyilah istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah :
a. Al-jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintah islam)
b. al-kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh negara)
c. al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk kenegara Islam)

Pendapat ulama tentang pajak
kalau kita perhatikan istilah isilah di  atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajikan bagi orang orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. dan ini sesuai dengan haadits yang diriwayatkan dari fatimah binti  Qats, bahwa dia mendengar rasulullah SAW bersabda :
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. “ (HR Ibnu Majah, no 1779, di dalamnya ada rawi :
Abu Hamzah (Maimun), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’if hadits, dan menurut Imam Bukhari: dia tidak cerdas )

Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :
Pertama : Hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
“ Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.” ( HR Muslim, no: 3208 )
Kedua : Hadits Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim) “ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim ) .

Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara zhalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratib al Ijma’  halaman : 141 :
واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار ظلم عظيم وحرام وفسق
”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.”

Imam Dzahabi di dalam bukunya Al Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam Az Zawajir ‘an Iqtirafi Al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam Ar Raudah An Nadiyah, Syek Syamsul Al Haq Abadi di dalam Aun  Al Ma’bud, dan lain-lainnya

Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghazali di dalam al-mustasyfa : 1/303, Imam Syatibi didalam al I'ti dan Imam Ibnu Hazm.

Syarat syarat pemungutan pajak
para ulama yang membolehkan Pemerintahan Islam memungut pajak dari umat islam, meletakkan beberapa syarat yang dipenuhi terlebih dahulu diantaranya adalah:
1. Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum,seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan negara yang sedang diganggu oleh musuh.
2.   Tidak ada sumner lain yang bisa diandalkan oleh negara, baik dari zakat, jizyah al usyur kecuali pajak.
3. harus ada persetujuan dari alim ulama, para  cendikiawan dan tokoh masyarakat.
4. pemungutannya harus adil, yaitu dipungut dari rakyat yang kaya saja dan tidak boleh dipungut dari orang-orang yang miskin.
5. pajak sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus.
6. Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebihan dan hanya menghambuirkan uang saja.
7. besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.

Apakah pajak hari ini sesuai dengan Syariat Islam????
jawabannya tidak, karena pajak yang ditetapkan hari ini tidak sesuai dengan penjelasan diatas.
1. pajak hari ini dikenakan juga pada barang yang menjadi kebutuhan sehari hari yang secara tidak langsung akan membebani rakyat kecil
2. hasil pajak hari ini tidak digunakan untuk keperluan negara yang mendesak.
3. pajak hari ini diwajibkan terus menerus secara mutlak dan tidak terbatas.
4. pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat, padahal zakat sendiri belum diterapkan secara serius.
5. Pajak hari ini belum dimusyawrahkan dengan para ulam dan tokoh masyarakat
6. pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat kecil padah sumber sumber pendapatan negara yang lain seperti kekayaan alam  tidak diolah dengan baik malahan diberikan kepada perusahaan asing yang pembagiannya tidak seimbang, yang kalau dikelola sendiri dengan baik akan bisa mencukupi kebutuhan negara dan rakyat.

Wallahu A'lam


sumber : DR. Ahmad Zain An najah, M.A



Sabtu, 26 Mei 2012

Tips mudah menjalankan Sholat Subuh Berjamaah

1. Ikhlas
ikhlas menjadi tips yang terpenting dalam membantu shalat subuh. Tanpa keikhlasan, seseorang tidak akan melaksanakan subuh secara teratur. Itu karena Shalat subuh merupakan standar pembeda bagi orang-orang ikhlas dengan orang-orang munafik.
Ikhlas karena Allah akan diraih dengan kesungguhan yang sangat untuk menjadikan Allah ridha terhadap amalan anda. keikhlasan tidak akan muncul, kecuali anda mengembalikan segalanya kepada Allah SWT.

Allah berfirman :
"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu ibadahi dan hendaklah kamu termasuk orang0orang yang bersyukur" (Az Zumar: 65-66)

2. Tekad yang kuat
kalau seorang muslim benar-benar merasakan tingginya nilai sholat subuh berjamaah, maka dia akan mengatur seluruh kehidupannya agaar bisa bangun untuk Sholat subuh.

Allah berfirman berkenaan dengan orang munafik :
"Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, namun Allah tidak menyukai (membenci) keberangkatan mereka. 'tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu'"(At-taubah : 46)

jadi, kemauan akan muncul manakala mereka memiliki keseriusan dan kejujuran untuk keluar, sehingga mereka benar-benar akan mempersiapkan apa saja yang memungkinkan nya berangkat ke medan perang. begitu juga bagi yang berkeinginan Shalat subuh. Jika mereka tidak mempersiapkan apa-apa, berarti mereka bukan orang yang jujur.

3. Hindari Dosa
Shalat subuh merupakan hadiah Allah yang diberikan  kepada orang-orang yang taat lagi bertaubat.Hati yang diisi dengan cinta kemaksiatan,bagaimana mungkin akan bangun untuk sholat subuh? bagaimana mungkin hati yang tertutup dosa akan terpengaruh oleh hadits-hadits yang berbicara tentang keutamaan sholat subuh?

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda :
"Sesungguhnya seorang mukmin bila melakukan satu dosa, maka setitik noda hitam akan mengotori hatinya, jika ia bertaubat dan meninggalkannya serta meminta ampun pada Allah, maka hatinya kan bening. Dan apabila bertambah dosanya maka bertambah pula noda hitam tersebut. Dan itulah kerak penutup (hati)yang disebutkan Allah dalam kitabnya :'Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka." (Muthafifin : 14). (HR. At-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata, "hadits ini hasan shahih.")

4. Doa
Doa mempunyai peran yang sangat penting. Jangan meremehkannya sedikitpun. Lakukan doa sebagi rutinitas harian, dengan memohon agar Allah memberi kemampuan untuk melaksanakan Sholah subuh berjamaah. Perbanyaklah doa, selalu perbanyaklah memohon pada Nya.
Ingat dan renungkan : "siap yang membangkitkanmu (menghidupkanmu) dari tidur pada saat Shalat subuh??"
Allah Berfirman :
"Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memgang) jiwa (orang) ynag belum mati diwaktu tidurnya; maka ia tahan jiwa (orang) yang telah ia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir." (Az-Zumar: 42)

5. Berteman dengan orang yang Shalih
ini sebuah saran yang tak kalh pentingnya. memang berbuat ketaatan tatkala dalam kesendirian, sangat susah. karena setan lebih kuat menghadapi orang yang sendiri tak berkawan.

Rasulullah bersabda yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khatab dikatakan :
"Kalian harus berjamaah dan meninggalkan perpecahan, karena setan itu bersama dengan orang yang sendirian. Dia akan lebih jauh dari dua orang. Maka barang siapa yang ingin tempat tebaik di tengah surga maka hendaklah dia terikat dalam sebuah jamaah.
(HR At-Tirmidzi)

6. Memperhatikan Cara tidur
Selayaknya anda mengikuti cara tidur Rasulullah, kemudian mengamalkan doa yang biasa dibaca sebelum tidur. Sunnah-sunah tidur ada di kitab-kitab hadits dan banyak sekali jumlahnya.
Diantaranya adalah :
a. Berwudhu sebelum tidur
b. Tidur dengan menghadap kanan
c. Membaca doa sebelum tidur

7. Jangan kekenyangan
pada dasarnya manusia tidak diperbolehkan banyak makan. kapanpun tidak hanya diwaktu malam.
diriwayatkan dari Miqdam bin Ma'di Karbi, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah bersabda:
"Anak Adam tidak memnuhi bejana yang lebih jelek dari pada perutnya, cukuplah bagi anak Adam memakan makanan yang bisa menegakkan punggungnya, kalu tidak memungkinkan, maka sepertiga untuk makanan dan sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk pernapasan". (HR At-Tirmidzi)

8. Mengingat ingat keutamaan Waktu fajar
Banyak keutamaan dari Shalat Subuh diantaranya :

  • Pahala Shalat Malam satu malam penuh

 Diriwatkan Muslim bin Utsman bin Affan berkata: Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang shalat isya berjamaah maka seakan akan dia telah shalat setengah malam. Dan barang siapa shalat subuh berjamaah (atau dengan shalat isya' , seperti yang tertera dalam hadits Abu dawud dan Tirmidzi) maka seakan akan dia telah melaksanakan shalat malam satu malam penuh." (HR. Muslim)


  • Sumber Cahaya di hari kiamat
  • Shalat sunah Fajar adalah shalat sunnah yang LEBIH MULIA dari pada dunia dan seisinya. Rasulullah bersabda yang diriwayatkan Aisyah : "Dua rakaat fajar (shalat sunah sebelum subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya". (HR Muslim)



Sumber : Buku "MISTERI SHALAT SUBUH" (DR. Raghib As-Sirjani)